Kalkulator Pesangon
Hitung perkiraan pesangon dan uang penghargaan masa kerja Anda sesuai regulasi ketenagakerjaan Indonesia.
Penting:
Kalkulator ini mengacu pada peraturan umum dalam **Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja** dan peraturan perpajakan terkait. Nilai yang dihitung adalah perkiraan dan tidak mengikat secara hukum.
Perhitungan nilai cuti diuangkan menggunakan asumsi umum 25 hari kerja per bulan. Perhitungan pajak pesangon menggunakan skema PPh Pasal 21 Final dengan tarif progresif. Hasil akhir dapat berbeda, tergantung pada situasi spesifik dan kebijakan internal perusahaan Anda.