Masukkan gaji dan tunjangan bulanan Anda untuk menghitung perkiraan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Iuran sebesar 5% dari gaji bulanan (4% ditanggung perusahaan, 1% ditanggung karyawan). Batas bawah gaji minimum adalah UMR Jakarta (Rp5.396.761) dan batas atas maksimal gaji Rp12.000.000.
Dasar hukum: Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 829 Tahun 2024.
Ditanggung Perusahaan (4%)
Rp 0
Ditanggung Karyawan (1%)
Rp 0
Total Iuran BPJS Kesehatan
Rp 0
Jaminan Hari Tua (JHT)
Iuran 5.7% (3.7% Perusahaan, 2% Karyawan)
Dasar hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015.
Perusahaan: Rp 0
Karyawan: Rp 0
Jaminan Pensiun (JP)
Iuran 3% (2% Perusahaan, 1% Karyawan). Batas bawah gaji minimum adalah UMR Jakarta (Rp5.396.761) dan batas atas maksimal gaji Rp10.547.400.
Dasar hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 829 Tahun 2024.
Perusahaan: Rp 0
Karyawan: Rp 0
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Dasar hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015.
Perusahaan: Rp 0
Jaminan Kematian (JKM)
Iuran 0.3% (ditanggung sepenuhnya oleh Perusahaan).
Dasar hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015.
Perusahaan: Rp 0
Ditanggung Perusahaan
Rp 0
Ditanggung Karyawan
Rp 0
Total Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Rp 0
Total Ditanggung Perusahaan
Rp 0
Total Ditanggung Karyawan
Rp 0
Total Iuran Keseluruhan
Rp 0